Policy and History of Dividend

KEBIJAKAN DIVIDEN PERSEROAN


Sesuai dengan peraturan perundang-undangan Indonesia, khususnya UUPT, Perseroan dapat membagikan dividen. Pembayaran dividen mengacu pada ketentuan-ketentuan yang terdapat pada Anggaran Dasar Perseroan dan persetujuan pemegang saham pada RUPS serta mempertimbangkan kewajaran atas pembayaran tersebut dan juga kepentingan Perseroan. Pembayaran dividen hanya dapat dilakukan apabila Perseroan memperoleh saldo laba yang positif.


Dividen interim dapat dibagikan sebelum tahun buku Perseroan berakhir selama tidak melanggar ketentuan dari Anggaran Dasar Perseroan dan pembagian tersebut tidak menyebabkan kekayaan bersih Perseroan lebih kecil dari modal ditempatkan dan disetor. Pembagian atas dividen interim ditentukan oleh Direksi setelah mendapatkan persetujuan dari Dewan Komisaris. Jika pada akhir tahun keuangan Perseroan mengalami kerugian, dividen interim yang telah dibagikan harus dikembalikan oleh para pemegang saham kepada Perseroan. Dalam hal pemegang saham tidak dapat mengembalikan dividen interim, maka Direksi dan Dewan Komisaris akan bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian Perseroan.


Penentuan jumlah dan pembayaran dividen atas saham tersebut, akan bergantung pada rekomendasi Direksi Perseroan dengan mempertimbangkan beberapa faktor yang meliputi antara lain: (i) hasil operasi, arus kas dan kondisi keuangan Perseroan; (ii) hukum; dan (iii) prospek masa depan Perseroan. Direksi Perseroan dapat melakukan perubahan kebijakan dividen setiap waktu, yang tunduk pada persetujuan oleh pemegang saham pada saat RUPS.


Kembali

Contact Us

Top